ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1
Pengertian
Anggaran Penerimaan
dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu daftar yang memuat perinci dari
sumber-sumber pendapat dari negara dan jenis pada pengeluaran negara hingga dalam
jangka waktu satu tahun dan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk
dilaksanakan secara terbuka dan untuk bertanggung jawab sebesar-besarnya pada
kemakmuran rakyat. APBN menjadi pedoman yang diharapkan dapat menghindari
penyelewengan dan pemborosan.
2
Fungsi
APBN
Fungsi dari APBN
adalah sebagai berikut:
1.
Fungsi Lokal
APBN bisa dilakukan
untuk mengatur pada lokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos
belanja untuk digunakan barang-barang jasa publik, serta pembiayaan untuk
pembangunan yang lainnya.
2.
Fungsi Distribusi
Menciptakan
pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, pada kelas sosial maupun
sektoral. APBN selain digunakan terhadap kepentingan untuk umum yaitu pada
pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
3.
Fungsi Stabilitas
APBN merupakan
salah satu instrumen bagi pada pengendalian stabilitas terhadap perekonomian
negara dalam bidang fiskal. Misalkan seperti jika terjadi pada keseimbangan
yang sangat ekstrem maka pemerintahan dapat melakukan intervensi melalui
anggaran untuk dikembalikan pada keadaan normal.
3
Tujuan
APBN
Tujuan pembuatan APBN
adalah sebagai pedoman untuk pemerintah terhadap untuk pengeluaran negara dalam
melakukan tugas yang dilakukan oleh negara hanya untuk meningkatkan produksi,
untuk memberi kesempatan kerja dan untuk menumbuhkan perekonomian dan untuk
mencapai kemakmuran terhadap masyarakat.
4
Prinsip
Penyusunan APBN
Penyusunan anggaran
sangat berpegang pada hal yang mampu membuat anggaran menjadi lebih baik. Hal
ini disebut dengan prinsip peyusunan anggaran prinsip APBN terbagi menjadi dua,
yaitu:
1.
Prinsip Penerimaan
a.
Mengintensifkan penerimaa baik dari jumlah
maupun waktu penyetoran penerimaan. Jika penyetor pajak mendekati anga uang
sudah dianggarkan, ith berarti anggaran memenuhi prinsip intensifikasi penerimaan.
b.
Mengintensifkan penagihan p
2.
Prinsip Pembelanjaan
a.
Hemat, efisien serta efektif sesuai dengan
kebutuhan sebenarnya.
b.
Terarah dan terkendali sesuai dengan program
c.
Berusaha memaksimalkan mengkonsumsi
barang-barang dalam negeri sesuai dengan potensi dan keadaan yang dimiliki.
5
Proses
Penyusunan APBN
Ada beberapa tahapan
dalam penyusunan suatu APBN. Berikut ini merupakan tahapan proses penyusunan
APBN:
1.
Tahap pendahuluan
a.
Tahap awal, mempersiapkan rancangan APBN oleh
pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan
pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN
meliputi:
1)
Pertumbuhan ekonomi,
2)
Tingkat inflasi,
3)
Nilai tukar rupiah,
4)
Suku bunga SBI tiga bulan,
5)
Harga minyak internasional, dan
6)
Lifting.
b.
Mengadakan rapat komisi antarkomisi
masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis).
c.
Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN
oleh pemerintah.
2.
Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
a.
Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden
sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
b.
Membahas baik antara menteri keuangan dan
panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/ lembaga teknis
terkait.
c.
Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat
satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan
anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per
departemen/lembaga, sektor, subsektor, program,dan proyek/kegiatan.
d.
Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan
pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk
kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan
diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari
Oktober hingga Desember.
e.
Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa
Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam
melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing
kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor
Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
3.
Tahap pengawasan APBN
a.
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN
dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
b. Sebelum
berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri
Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya
dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat
dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran
yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit
oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). asil pemeriksaaan perhitungan dan
pertanggung jawaban pelaksanaan yang
dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada
DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN)
tahun anggaran bersangkutan. Jika hasil pemeriksaaan perhitungan dan
pertanggung jawaban pelaksanaan yang
dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada
DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN)
tahun anggaran bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar