ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)



1                   Pengertian
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu daftar yang memuat perinci dari sumber-sumber pendapat dari negara dan jenis pada pengeluaran negara hingga dalam jangka waktu satu tahun dan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk dilaksanakan secara terbuka dan untuk bertanggung jawab sebesar-besarnya pada kemakmuran rakyat. APBN menjadi pedoman yang diharapkan dapat menghindari penyelewengan dan pemborosan.


2                   Fungsi APBN
Fungsi dari APBN adalah sebagai berikut:
1.             Fungsi Lokal
APBN bisa dilakukan untuk mengatur pada lokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk digunakan barang-barang jasa publik, serta pembiayaan untuk pembangunan yang lainnya.
2.             Fungsi Distribusi
Menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, pada kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan terhadap kepentingan untuk umum yaitu pada pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
3.             Fungsi Stabilitas
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pada pengendalian stabilitas terhadap perekonomian negara dalam bidang fiskal. Misalkan seperti jika terjadi pada keseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintahan dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk dikembalikan pada keadaan normal.
3                   Tujuan APBN
Tujuan pembuatan APBN adalah sebagai pedoman untuk pemerintah terhadap untuk pengeluaran negara dalam melakukan tugas yang dilakukan oleh negara hanya untuk meningkatkan produksi, untuk memberi kesempatan kerja dan untuk menumbuhkan perekonomian dan untuk mencapai kemakmuran terhadap masyarakat.

4                   Prinsip Penyusunan APBN
Penyusunan anggaran sangat berpegang pada hal yang mampu membuat anggaran menjadi lebih baik. Hal ini disebut dengan prinsip peyusunan anggaran prinsip APBN terbagi menjadi dua, yaitu:
1.             Prinsip Penerimaan
a.    Mengintensifkan penerimaa baik dari jumlah maupun waktu penyetoran penerimaan. Jika penyetor pajak mendekati anga uang sudah dianggarkan, ith berarti anggaran memenuhi  prinsip intensifikasi penerimaan.
b.    Mengintensifkan penagihan p
2.             Prinsip Pembelanjaan
a.    Hemat, efisien serta efektif sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
b.    Terarah dan terkendali sesuai dengan program
c.    Berusaha memaksimalkan mengkonsumsi barang-barang dalam negeri sesuai dengan potensi dan keadaan yang dimiliki.

5                   Proses Penyusunan APBN
Ada beberapa tahapan dalam penyusunan suatu APBN. Berikut ini merupakan tahapan proses penyusunan APBN:
1.             Tahap pendahuluan
a.    Tahap awal, mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:
1)    Pertumbuhan ekonomi,
2)    Tingkat inflasi,
3)    Nilai tukar rupiah,
4)    Suku bunga SBI tiga bulan,
5)    Harga minyak internasional, dan
6)    Lifting.
b.    Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis).
c.    Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
2.      Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
a.    Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
b.    Membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/ lembaga teknis terkait.
c.    Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program,dan proyek/kegiatan.
d.   Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
e.    Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
3.      Tahap pengawasan APBN
a.    Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
b.    Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). asil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan  yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan. Jika hasil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan  yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.

Komentar

Postingan Populer