Aspek Hukum Dalam Konstruksi


ASPEK  HUKUM DALAM KONSTRUKSI


1                   Hukum Mengenai Konstruksi
Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu kegiatan dalam bidang konatruksi. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi. Hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek tentunya sangat dipelukan untuk mengurangi kejadian tersebut sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait, mengenai kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Salah satu payung hukum yang dibutuhkan dalam kegiatan konstruksi ini adalah kontrak.


2                   Kontrak Kerja Konstruksi
Istilah kontrak dalam bahasa inggris yaitu contracts yang artinya perjanjian. Pasal 1313 KUHP Perdata berbunyi “Suatu perjanjian adalah suatu pembuatan dengan mana satu pihak atau lebih yang mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih”, jadi kontrak kerja konstruksi pengertiannya dalam undang undang tentang jasa konstruksi No. 18/1999 yang menyatakan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dapat disimpulkan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah suatu perbuatan hukum antara pihak pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi dimana dalam hubungan hukum tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Adanya perlindungan dan penegakan hukum dari suatu kontrak kerja konstruksi maka para pihak dapat merasa tenang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya setidaknya semakin memperjelas perlindungan dan penegakkan hukum dalam dunia jasa konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
1.             Para pihak
2.             Isi atau rumusan pekerjaan
3.             Jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan
4.             Tenaga ahli
5.             Hak dan kewajiban para pihak
6.             Tata cara pembayaran
7.             Cidera janji
8.             Penyelesaian tentang perselisihan
9.             Pemutusan kontrak kerja konstruksi
10.         Keadaan memaksa (force majeure)
11.         Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
12.         Perlindungan tenaga kerja
13.         Perlindungan aspek lingkungan.
Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.

Komentar

Postingan Populer