Aspek Hukum Dalam Konstruksi
ASPEK HUKUM DALAM KONSTRUKSI
1
Hukum
Mengenai Konstruksi
Proses pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa konstruksi sangat diperlukan adanya ketertiban antara
pengguna dan penyedia barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur
pelaksanaan suatu kegiatan dalam bidang konatruksi. Kejadian-kejadian dalam
bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya
kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi. Hukum yang mengatur
tentang pelaksanaan proyek tentunya sangat dipelukan untuk mengurangi kejadian
tersebut sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor
28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait,
mengenai kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas
keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi
kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Salah satu payung hukum yang dibutuhkan
dalam kegiatan konstruksi ini adalah kontrak.
2
Kontrak
Kerja Konstruksi
Istilah kontrak dalam
bahasa inggris yaitu contracts yang
artinya perjanjian. Pasal 1313 KUHP Perdata berbunyi “Suatu perjanjian adalah
suatu pembuatan dengan mana satu pihak atau lebih yang mengikat dirinya
terhadap satu orang atau lebih”, jadi kontrak kerja konstruksi pengertiannya
dalam undang undang tentang jasa konstruksi No. 18/1999 yang menyatakan bahwa
kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi. Dapat disimpulkan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah suatu
perbuatan hukum antara pihak pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi dimana dalam hubungan hukum
tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Adanya perlindungan
dan penegakan hukum dari suatu kontrak kerja konstruksi maka para pihak dapat
merasa tenang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya setidaknya semakin
memperjelas perlindungan dan penegakkan hukum dalam dunia jasa konstruksi. Suatu
kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian
adanya:
1.
Para pihak
2.
Isi atau rumusan pekerjaan
3.
Jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan
4.
Tenaga ahli
5.
Hak dan kewajiban para pihak
6.
Tata cara pembayaran
7.
Cidera janji
8.
Penyelesaian tentang perselisihan
9.
Pemutusan kontrak kerja konstruksi
10.
Keadaan memaksa (force majeure)
11.
Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
12.
Perlindungan tenaga kerja
13.
Perlindungan aspek lingkungan.
Khusus menyangkut dengan kontrak kerja
konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas
kekayaan intelektual.
Komentar
Posting Komentar