PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK INSTALASI PEMERINTAHAN

  ETIKA PENGADAAN
Etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa antara lain:

1.             Tertib dan tanggung jawab : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
2.             Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa
3.             Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
4.             Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
5.             Menghindari Conflict of Interest : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa
6.             Menghindari pemborosan : mencegah dan menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa
7.             Menghindari penyalahgunaan wewenang : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
8.             tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dai dan atau siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa

   SANKSI PELANGGARAN
Setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan kecurangan di dalam proses pengadaan barang/jasa akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku diatur di Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam beberapa pasal. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.

source: http://ahmaddamopolii.info/pbj/prinsip-dasar-dan-etika-pengadaan-barangjasa-pemerintah/

Komentar

Postingan Populer