TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI


1         PENDAHULUAN
Salah satu aspek penyelenggaraan konstruksi adalah kegiatan pengadaan jasa pemborong konstruksi. Kegiatan pengadaan jasa konstruksi pemborongan diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk menyediakan layanan jasa pemborongan konstruksi yang berkompeten dalam mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Secara hokum, bentuk dari suatu pengaturan dilakukan dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia saai ini adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi atau sering disebut UUJK No. 18 tahun 1999.


2         UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NO. 18 TAHUN 1999
UUJK No. 18/1999 merupakan landasan hukum pengaturan jasa konstruksi yang terencana dan terarah secar menyeluruh dalam mengembangkan jasa kontruksi. Dengan adanya UUJK ini, semua kegiatan konstruksi yang berlangsung di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuanyang tercantum dalam UUJK No. 18/1999.
Sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan mengenai kedudukan Undang-undang, ketentuan dalam UUJK No. 18/1999 bersifat umum dan perlu diturunkan dalam bentuk peraturan pelaksanaan untuk penerapannya dengan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Tujuan dari UUJK ini ialah Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatahan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

source: https://ardianfajar.wordpress.com/2011/02/17/sedikit-tentang-undang-undang-jasa-konstruksi/

Komentar

Postingan Populer