TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI
1
PENDAHULUAN
Salah satu aspek penyelenggaraan
konstruksi adalah kegiatan pengadaan jasa pemborong konstruksi. Kegiatan pengadaan
jasa konstruksi pemborongan diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk
menyediakan layanan jasa pemborongan konstruksi yang berkompeten dalam
mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Secara hokum, bentuk
dari suatu pengaturan dilakukan dengan penetapan berbagai peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan jasa konstruksi yang berlaku
di Indonesia saai ini adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi atau sering disebut
UUJK No. 18 tahun 1999.
2
UNDANG-UNDANG
JASA KONSTRUKSI NO. 18 TAHUN 1999
UUJK No. 18/1999 merupakan landasan hukum
pengaturan jasa konstruksi yang terencana dan terarah secar menyeluruh dalam
mengembangkan jasa kontruksi. Dengan adanya UUJK ini, semua kegiatan konstruksi
yang berlangsung di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuanyang tercantum
dalam UUJK No. 18/1999.
Sesuai dengan hirarki peraturan
perundang-undangan mengenai kedudukan Undang-undang, ketentuan dalam UUJK No.
18/1999 bersifat umum dan perlu diturunkan dalam bentuk peraturan pelaksanaan
untuk penerapannya dengan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Tujuan dari UUJK ini ialah Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas. Serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatahan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
source: https://ardianfajar.wordpress.com/2011/02/17/sedikit-tentang-undang-undang-jasa-konstruksi/
Komentar
Posting Komentar