ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN PROYEK PEMBANGUNAN
PENATAAN
RUANG
Penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan
ruang dikelompokan berdasarkan sistem, fungsi kawasan, administrasi, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan
.
1.
Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas
sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
2.
Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan
meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
3.
Penataan ruang berdasarkan administrasi meliputi
penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan
ruang wilayah kabupaten/kota.
4.
Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan
terdiri atas kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
5.
Penataan ruang berdasarkan nilai strategis
kawasan terdiri atas kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi,
kawasan strategis kabupaten, dan kawasan strategis kota.
Menurut Undang - Undang No. 24
Tahun 1992 tentang penataan Ruang, definisi dari tata ruang
PERIJINAN
PROYEK
Dalam rangkaian
kegiatan konstruksi tentunya memelukan beberapa izin kepada pihak yang terkait
yaitu pemerintah. Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB
akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang
telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi
bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk
kepentingan bersama.
SOURCE:ILMUSIPIL
Komentar
Posting Komentar