ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN PROYEK PEMBANGUNAN


  PENATAAN RUANG
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang dikelompokan berdasarkan sistem, fungsi kawasan, administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan
.
1.        Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
2.        Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
3.        Penataan ruang berdasarkan administrasi meliputi penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
4.        Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
5.        Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten, dan kawasan strategis kota.
Menurut Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang, definisi dari tata ruang

  PERIJINAN PROYEK
Dalam rangkaian kegiatan konstruksi tentunya memelukan beberapa izin kepada pihak yang terkait yaitu pemerintah. Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.


SOURCE:ILMUSIPIL

Komentar

Postingan Populer