ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
PENDAHULUAN
Infrastruktur bidang
pekerjaan umum berfungsi mendukung perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, sosial
dan budaya, dimana penyediaan infrastruktur bidang pekerjaan umum harus melalui
proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang meliputi tahap perencanaan,
penyediaan lahan yang akan terkena tapak bangunan, pelaksanaan konstruksi,
operasi dan pemeliharaan. Penyediaan lahan merupakan faktor penentu untuk
kelancaran pembangunan dan hampir tidak ada kegiatan pembangunan yang tidak
memerlukan lahan. Lahan tanah yang digunakan dapat berupa tanah yang dikuasai
negara atau tanah yang dimiliki dengan suatu hak oleh suatu obyek hukum yang
dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai.
PENJABARAN
Dalam Keputusan
Presiden No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
untuk kepentingan umum, kepentingan umum dirumuskan sebagai pembangunan oleh
Pemerintah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta tidak digunakan
untuk mencari keuntungan, dapat berupa antara lain :
1)
Jalan umum, saluran pembuangan air ;
2)
Bendungan, bendung, saluran irigasi ;
3)
Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan
masyarakat ;
4)
Pelabuhan, bandar udara, terminal ;
5)
Rumah peribadatan ;
6)
Prasarana pendidikan, sekolahan ;
7)
Kantor Pemerintah ;
8)
Fasilitas keselamatan umum ;
9)
Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Sedangkan dalam
Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum,
definisi kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang
harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat
Komentar
Posting Komentar