ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN


  PENDAHULUAN
Infrastruktur bidang pekerjaan umum berfungsi mendukung perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, dimana penyediaan infrastruktur bidang pekerjaan umum harus melalui proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang meliputi tahap perencanaan, penyediaan lahan yang akan terkena tapak bangunan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan. Penyediaan lahan merupakan faktor penentu untuk kelancaran pembangunan dan hampir tidak ada kegiatan pembangunan yang tidak memerlukan lahan. Lahan tanah yang digunakan dapat berupa tanah yang dikuasai negara atau tanah yang dimiliki dengan suatu hak oleh suatu obyek hukum yang dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai.


 PENJABARAN
Dalam Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, kepentingan umum dirumuskan sebagai pembangunan oleh Pemerintah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dapat berupa antara lain :
1)             Jalan umum, saluran pembuangan air ;
2)             Bendungan, bendung, saluran irigasi ;
3)             Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat ;
4)             Pelabuhan, bandar udara, terminal ;
5)             Rumah peribadatan ;
6)             Prasarana pendidikan, sekolahan ;
7)             Kantor Pemerintah ;
8)             Fasilitas keselamatan umum ;
9)             Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum, definisi kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat


SOURCE:AGRARIA

Komentar

Postingan Populer