PENYELENGGARA JASA KONSTRUKSI


 UMUM
Penyedia atau penyelenggara barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan yang meliputi pembangunan gedung serta pembangunan prasarana sipil.

Kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Pembagian pekerjaan atau pemindahan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).

PENJABARAN
Unsur-unsur penyedia dalam jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
1.        Pemilik Proyek
Pemilik proyek atau owner adalah seseorang yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikannya kepada pihak lain yang mampu melakasanakannya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Kewajiban utama pemilik proyek ialah menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Wewenang pemilik proyek antara lain:
a.              Membuat surat perintah kerja (SPK)
b.             Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjan yang telah direncanakan
c.              Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak.
2.        Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjukaoleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekrjaan perencanaan. Perencanaan dapat berupa perorangan atau badan usaha. Wewenang konsultan perencama adalaj:
a.              Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
b.             Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
3.        Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Wewenang konsultan pengawas adalah sebagai berikut:
a.              Memperingatkan ayau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja
b.             Menghentikan pelaksana pekerjaan jika pelaksana proyek jika tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
c.              Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
4.        Kontraktor
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.


SOURCE: ilmusipil

Komentar

Postingan Populer