PENYELENGGARA JASA KONSTRUKSI
UMUM
Penyedia atau
penyelenggara barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa
lainnya. Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, Jasa Konstruksi adalah
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan yang meliputi pembangunan gedung
serta pembangunan prasarana sipil.
Kegiatan konstruksi
dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team
Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan
manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan
pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh
bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah
konstruksi. Pembagian pekerjaan atau pemindahan pekerjaan tersebut dilakukan
oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh
konsultan pengawas (Supervision Engineer).
PENJABARAN
Unsur-unsur penyedia dalam jasa
konstruksi adalah sebagai berikut:
1.
Pemilik Proyek
Pemilik proyek atau owner adalah seseorang yang memiliki proyek atau pekerjaan dan
memberikannya kepada pihak lain yang mampu melakasanakannya sesuai dengan
perjanjian kontrak kerja. Kewajiban utama pemilik proyek ialah menyediakan dana
untuk membiayai proyek tersebut. Wewenang pemilik proyek antara lain:
a.
Membuat surat perintah kerja (SPK)
b.
Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjan yang
telah direncanakan
c.
Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana
proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat
perjanjian kontrak.
2.
Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjukaoleh
pemberi tugas untuk melaksanakan pekrjaan perencanaan. Perencanaan dapat berupa
perorangan atau badan usaha. Wewenang konsultan perencama adalaj:
a.
Mempertahankan desain dalam hal adanya
pihak-pihak pelaksana bangunan yan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan
rencana.
b.
Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan
dalam pelaksanaan pembangunan.
3.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk
pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan
pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Wewenang konsultan
pengawas adalah sebagai berikut:
a.
Memperingatkan ayau menegur pihak pelaksana
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja
b.
Menghentikan pelaksana pekerjaan jika
pelaksana proyek jika tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
c.
Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
4.
Kontraktor
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan
menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah
ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang
ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum
atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Komentar
Posting Komentar