ASPEK PERSEROAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN, DAN PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI


 PENDAHULUAN
Dalam dunia konstruksi di Indonesia, standar yang digunakan agar terjadinya suatu kegiatan konstruksi yaitu dokumen kontrak, yang harus berdasarkan pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Undang-Undang No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Dokumen kontrak memuat perjanjian kontrak yang merupakan bagian penting dalam suatu proyek konstruksi. Dalam rangka menentukan hak dan tanggungjawab setiap pihak, perjanjian kontrak merupakan media yang digunakan untuk mencapai kesepakatan selama masa perjanjian.


ASPEK DALAM KONTRAK KONSTRUKSI
Kontrak konstruksi atau dokumen mengandung aspek-aspek seperti aspek asuransi, keuangan/perbankan, dan perpajakan. Seluruh aspek harus dicermati karena semuanya saliang mempengaruhi dan ikut menentukan baik buruknya suatu pelaksanaan kontrak, atau dengan kata lain sukses tidaknya sesuatu pekerjaan/proyek sangat tergantung dari penanganan aspek aspek ini.
1.   Aspek Keuangan/Perbankan
Aspek-aspek Keuangan/perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain:
1)             Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
2)             Cara Pembayaran (Method of Payment)
3)             Jaminan (Guarantee / Bonds)
Nilai kontrak dan cara pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayyaran dan cara pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan, baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan pembayaran-pembayaran tersebut.
2.   Aspek Perpajakan
Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan jasa kontruksi adalah:
1)             Pajak Pertambahan nilai (PPN)
2)             Pajak Penghasilan (PPh)
3.   Aspek Perasuransian
Dalam aspek perasuransian, penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi adalah pengguna jasa tetapi yang membayar premi asuransi adalah penyedia jasa. Hal penting dalam asuransi adalah premi harus dibayarkan untuk meyakinkan bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggungan asuransi (Yasin 2014)


SOURCE:aspek_manajemen_proyek

Komentar

Postingan Populer