ASPEK PERSEROAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN, DAN PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PENDAHULUAN
Dalam dunia konstruksi di Indonesia,
standar yang digunakan agar terjadinya suatu kegiatan konstruksi yaitu dokumen
kontrak, yang harus berdasarkan pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Undang-Undang No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi. Dokumen kontrak memuat perjanjian kontrak yang merupakan bagian
penting dalam suatu proyek konstruksi. Dalam rangka menentukan hak dan
tanggungjawab setiap pihak, perjanjian kontrak merupakan media yang digunakan untuk
mencapai kesepakatan selama masa perjanjian.
ASPEK
DALAM KONTRAK KONSTRUKSI
Kontrak konstruksi atau
dokumen mengandung aspek-aspek seperti aspek asuransi, keuangan/perbankan, dan
perpajakan. Seluruh aspek harus dicermati karena semuanya saliang mempengaruhi
dan ikut menentukan baik buruknya suatu pelaksanaan kontrak, atau dengan kata
lain sukses tidaknya sesuatu pekerjaan/proyek sangat tergantung dari penanganan
aspek aspek ini.
1. Aspek Keuangan/Perbankan
Aspek-aspek
Keuangan/perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain:
1)
Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
2)
Cara Pembayaran (Method of Payment)
3)
Jaminan (Guarantee
/ Bonds)
Nilai kontrak dan cara
pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam
kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran
dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan
akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayyaran dan cara
pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan, baik
oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan
pembayaran-pembayaran tersebut.
2. Aspek Perpajakan
Dalam suatu kontrak
kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan nilai
kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan
jasa kontruksi adalah:
1)
Pajak Pertambahan nilai (PPN)
2)
Pajak Penghasilan (PPh)
3. Aspek Perasuransian
Dalam aspek
perasuransian, penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi adalah pengguna
jasa tetapi yang membayar premi asuransi adalah penyedia jasa. Hal penting
dalam asuransi adalah premi harus dibayarkan untuk meyakinkan bahwa proyek
tersebut berada di bawah tanggungan asuransi (Yasin 2014)
Komentar
Posting Komentar