PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
LATAR
BELAKANG
Kegiatan konstruksi merupakan
kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum disekitarnya, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya haruslah memiliki keterkaitan yang saling
menguntungkan dan tidak merugikan satu sama lainnya. Peran masyarakat umum dan
masyarakat jasa konstruksi diatur dalam hak dan kewajiban masyarakat umum dalam
rangka tertib jasa konstruksi.
PENJABARAN
Peran
masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1.
Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka
tertib jasa konstruksi:
Hak masyarakat
a.
Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib
pelaksanaan jasa konstruksi
b.
Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi
Kewajiban
Masyarakat
a.
Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang
berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b.
Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi
yang membahayakan kepentingan umum
2.
Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi
(masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan
dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang
keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi
mitra usaha jasa konstruksi, lembaga konsumen, dan organisasi kemasyarakatan
yang terkait) serta unsur pemerintah yang berpungsi:
a.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b.
Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah
pengembangan jasa konstruksi nasional
c.
Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran
pengawasan masyarakat
d.
Memberi masukan kepada pemerintah dalam
merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
3.
Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi
dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan
wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan
perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas
a.
Melakukan penelitian dan pengembangan jasa
konstruksi
b.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa
konstruksi
c.
Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
b.
Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan
keahlian kerja
c.
Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase
mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi
SOURCE:duniajasakonstruksi
Komentar
Posting Komentar