ARBRITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONSTRUKSI
PENDAHULUAN
Pelaksanaan pembangunan konstruksi banyak
melibatkan sumber-sumber daya, sumber
daya
alam berupa bahan bangunan, sumber
daya manusia,, sumber
daya tenaga dan
energi peralatan, mekanikal
dan elektrikal, serta
sumber daya keuangan. Setiap
tahapan-tahapan pekerjaan tersebut,
terkadang mengalami
hambatan, baik dari
faktor manusia maupun
sumber-sumber daya yang
lain. Hambatan- hambatan sekecil
apapun harus diselesaikan dengan baik untuk
mencegah kerugian yang lebih besar, baik dari pelaksanaan waktu
pekerjaan maupun operasional bangunan kelak
PERMASALAHAN
Salah satu permasalahan yang biasa
terjadi pada pelaksanaan kegiatan konstruksi ini ialah sengketa. Sengketa
adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain,
yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua.
Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang
dinamakan dengan sengketa. Sengketa jasa
konstruksi diakibatkan oleh beberapa hal, adanya faktor
ketidakpastian dalam setiap proyek konstruksi, masalah
yang berhubungan dengan kontrak
kontruksi, dan pelaku dari pihak
yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi. Sengketa jasa konstruksi terdiri dari:
1.
. Sengketa yang terjadi sebelum adanya kesepakatan
kontraktual, dan dalam tahap proses tawar menawar (Precontractual)
2.
Sengketa
yang terjadi pada
saat berlangsungnya pekerjaan
pelaksanaan konstruksi (contractual)
3.
Sengketa yang terjadi setelah bangunan
beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun.(pascacontractual)
PENYELESAIAN
PERMASALAHAN
Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi yang tidak dapat
diselesaikan melalui
musyawarah dan mufakat, diarahkan
pada penyelesaian di
luar pengadilan dan
bermuara pada penyelesaian sengketa melalui jalur
perdamaian. Penyelesaian sengketa Contractual, dapat melalui jalur-jalur
sebagai berikut :
1.
Jalur Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat
“personal” antara satu pihak tertentu, yang disebut dengan “klien” dengan pihak
lain yaitu konsultan.
Pihak konsultan ini
memberikan pendapat kepada klien
untuk memenuhi kebutuhan
klien tersebut. Dalam
jasa konstruksi, konsultan berperan
penting dalam penyelesaian
masalah-masalah teknis lapangan,
apabila konsultan tersebut
merupakan konsultan perencana
dan atau konsultan
pengawas proyek. Pendapat mereka sangat dominan untuk menentukan
kelancaran proyek
2.
Jalur Negosiasi
Negosisi
merupakan salah satu
lembaga alternatif penyelesaian
sengketa yang dilaksanakan di
luar pengadilan, sedangkan
perdamaian dapat dilakukan
sebelum proses sidang pengadilan atau sesudah proses sidang berlangsung, baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan.
3.
Jalur Mediasi
mediasi
adalah pihak ketiga (baik perorangan atau
lembaga independen), tidak
memihak dan bersifat
netral, yang bertugas memediasi kepentingan
dan diangkat serta
disetujui para pihak
yang bersengketa. Sebagai
pihak luar, mediator
tidak memiliki kewenangan
memaksa, tetapi bertemu dan
mempertemukan para pihak yang
bersengketa guna mencari masukan
pokok perkara. Mediasi juga merupakan salah satu jalur alernatif dalam
penyelesaian permasalahan sengketa.
4.
Jalur Perdamaian
Jalur perdamaian
merupakan atau langkah awal sebelum
sidang pengadilan dilaksanakan, dan ketentuan
perdamaian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, juga merupakan bentuk
alternatif penyelesaian sengketa
di luar pengadilan,
dengan mengecualikan untuk hal-hal
atau sengketa yang
telah memperoleh suatu
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.
Jalur Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase
Arbitrase
adalah bentuk kelembagaan,
tidak hanya bertugas
untuk menyelesaikan
perbedaan atau perselisihan atau sengketa yang terjadi antara para
pihak dalam perjanjian pokok, akan
tetapi juga dapat
memberikan konsultasi dalam
bentuk opini atau
pendapat hukum atas permintaan
para pihak dalam perjanjian.
Pendapat hukum lembaga arbitrase bersifat
mengikat, dan setiap pelanggaran terhadap pendapat hukum yang diberikan
tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian.
SOURCE:PDF
Komentar
Posting Komentar