ARBRITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONSTRUKSI


PENDAHULUAN
Pelaksanaan  pembangunan konstruksi  banyak  melibatkan sumber-sumber  daya, sumber  daya  alam  berupa  bahan bangunan,  sumber  daya  manusia,,  sumber  daya  tenaga  dan  energi  peralatan,  mekanikal  dan  elektrikal,  serta  sumber daya keuangan. Setiap  tahapan-tahapan  pekerjaan  tersebut,  terkadang  mengalami hambatan,  baik  dari  faktor  manusia  maupun  sumber-sumber  daya  yang  lain.  Hambatan- hambatan sekecil apapun harus diselesaikan dengan baik untuk  mencegah kerugian yang lebih besar, baik dari pelaksanaan waktu pekerjaan maupun operasional bangunan kelak


PERMASALAHAN
Salah satu permasalahan yang biasa terjadi pada pelaksanaan kegiatan konstruksi ini ialah sengketa. Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. Sengketa jasa  konstruksi diakibatkan oleh beberapa hal, adanya faktor ketidakpastian  dalam setiap  proyek konstruksi,  masalah  yang berhubungan  dengan  kontrak  kontruksi, dan  pelaku dari pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi.  Sengketa jasa konstruksi terdiri dari: 
1.        . Sengketa yang terjadi sebelum adanya kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawar menawar (Precontractual)
2.        Sengketa  yang  terjadi  pada  saat  berlangsungnya  pekerjaan  pelaksanaan  konstruksi (contractual)
3.        Sengketa yang terjadi setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun.(pascacontractual) 

PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Penyelesaian sengketa  jasa  konstruksi yang  tidak  dapat  diselesaikan melalui  musyawarah  dan mufakat,  diarahkan  pada  penyelesaian  di  luar  pengadilan  dan  bermuara  pada  penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian. Penyelesaian sengketa Contractual, dapat melalui jalur-jalur sebagai berikut :
1.        Jalur Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara satu pihak tertentu, yang disebut  dengan “klien”  dengan pihak  lain  yaitu    konsultan.  Pihak  konsultan  ini  memberikan pendapat  kepada  klien  untuk  memenuhi  kebutuhan  klien  tersebut.  Dalam  jasa  konstruksi, konsultan  berperan  penting  dalam  penyelesaian  masalah-masalah  teknis  lapangan,  apabila  konsultan  tersebut  merupakan  konsultan  perencana  dan  atau  konsultan  pengawas proyek. Pendapat mereka sangat dominan untuk menentukan kelancaran proyek
2.        Jalur Negosiasi
Negosisi  merupakan  salah  satu  lembaga  alternatif  penyelesaian  sengketa  yang dilaksanakan  di  luar  pengadilan,  sedangkan  perdamaian  dapat  dilakukan  sebelum  proses sidang pengadilan  atau sesudah proses  sidang berlangsung,  baik di luar maupun di dalam sidang  pengadilan.  
3.        Jalur Mediasi
mediasi  adalah  pihak ketiga  (baik perorangan  atau  lembaga  independen),  tidak  memihak  dan  bersifat  netral,  yang  bertugas memediasi  kepentingan  dan  diangkat  serta  disetujui  para  pihak    yang    bersengketa.  Sebagai  pihak  luar,  mediator  tidak  memiliki  kewenangan  memaksa,  tetapi  bertemu dan  mempertemukan  para pihak yang bersengketa  guna mencari  masukan  pokok perkara. Mediasi juga merupakan salah satu jalur alernatif dalam penyelesaian permasalahan sengketa.
4.        Jalur Perdamaian
Jalur perdamaian  merupakan atau  langkah awal  sebelum  sidang  pengadilan  dilaksanakan, dan  ketentuan  perdamaian  yang diatur  dalam Kitab Undang-undang  Hukum Perdata,  juga merupakan  bentuk  alternatif  penyelesaian  sengketa  di  luar  pengadilan,  dengan mengecualikan  untuk  hal-hal  atau  sengketa  yang  telah  memperoleh  suatu  putusan  hakim  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.        Jalur Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase
Arbitrase  adalah  bentuk  kelembagaan,  tidak  hanya  bertugas  untuk    menyelesaikan perbedaan  atau perselisihan  atau sengketa yang terjadi antara para pihak  dalam perjanjian pokok,  akan  tetapi  juga  dapat  memberikan  konsultasi  dalam  bentuk  opini  atau  pendapat hukum atas permintaan  para pihak  dalam perjanjian. Pendapat hukum lembaga  arbitrase bersifat mengikat, dan setiap pelanggaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian.



SOURCE:PDF

Komentar

Postingan Populer