TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITION OF CONTRACT
UMUM
Dalam lingkup Internasional dikenal
beberapa bentuk Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau
asosiasi profesi, antara lain:
1.
AIA (American
Institute of Architects)
2.
FIDIC (Federation
Internationale des Ingenieurs Counsels)
3.
JCT (Joint
Contract Tribunals)
4.
SIA (Singapore
Institute of Architects)
Negara Indonesia umumnya sering menjumpai
kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistem FIDIC dan JCT terutama untuk
proyek-proyek pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar negeri. Selain itu pihak swasta asing yang
beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu sistem/standar ini.
PENJABARAN
1.
AIA (American Institute of Architects)
AIA (American
Institute of Architects) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat
yang menerbitkan dokumen kontrak/ syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa
dikenal dengan istilah “AIA Standard”
dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya syarat -
syarat Kontrak,penerbitannya selalu diperbaiki.
2.
FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs
Counsels)
FIDIC merupakan perkumpulan dari
assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers)
seluruh dunia. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional
yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai
bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of
contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering
construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki
sesuai perkembangan industri konstruksi. Pada FIDIC, hal yang penting adalah
diterapkannya suatu pembagian risiko yang berimbang antara pihak-pihak yang
terkait dalam suatu pembangunan proyek, yaitu bahwa risiko dibebankan kepada
pihak yang paling mampu untuk mengendalikan risiko tersebut.
3.
JCT (Joint Contract Tribunals)
JCT (Joint
Contract Tribunals), suatu institusi di Inggris yang menyusun standar
kontrak konstruksi untuk pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Standar ini dipakai oleh negaraInggris sendiri dan
kebanyakan negara-negara persemakmuran (Common
wealth) seperti Malaysia dan Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai
untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas
adalah perusahaan inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.
Standar JCT 1980 menyebut perjanjian/kontrak
dengan istilah Article of Agreement and
Conditions of Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang
hanya menyebut Agreement. Perjanjian
menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu:
1)
Keharusan penyedia jasa untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar
kontrak).
2)
Pengguna jasa (Employer) harus membayar penyedia jasa berdasarkan nilai kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara
sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions Of Contract)
3)
Memuat penjelasan mengenai wakil pengguna jasa yang
ditunjuk (Architect/Engineer).
4)
Memuat penjelasan mengenai konsultan volume/biaya
(Quantity Surveyor) yang ditunjuk
5)
Memuat penjelasan tentang penyelesaian
perselisihan melalui abritrase.
4.
SIA (Singapore Institute of Architects)
Sistem kontrak ini disusun oleh institusi
para arsitek di Singapura (SIA) dimana namakontrak dikenal dengan nama SIA 80
CONTRACT. Kontrak ini digunakan untuk bangunangedung sehingga nama lengkapnya
adalah ARTICLES AND CONDITIONS OF
BUILDING CONTRACT. Isi dari kontrak ini berupa:
1)
Perjanjian Kontrak (ARTICLE OF CONTRACT)
Jika AIA dan FIDIC menyebutnya dengan Agreement sedangkan JCT menyebutnya
dengan Article of Agreement. Namun
secara umum kontrak ini memiliki 8 pasal seperti kontrak internasional yang
lain, yaitu:
a) Kewajiban
Penyedia Jasa
b) Jenis
kontrak
c) Arsitek/Direksi
Pekerjaan.
Pada SIA perencana/pengawas disebut dengan architect
d) Konsultan
Biaya.
Jika konsultan biaya tidak didefinisikan dalam kontrak
ini maka secara otomatis kewajiban konsultan biaya akan dirangkap oleh arsitek.
e) Harga/Nilai
Kontrak Inklusif.
f) Dokumen
Kontrak
2)
Syarat-syarat kontrak (CONDITIONS OF CONTRACT)
3)
Lampiran (APPENDIX)
4)
Tambahan (ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80
CONTRACT)
Komentar
Posting Komentar