TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITION OF CONTRACT


UMUM
Dalam lingkup Internasional dikenal beberapa bentuk Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi, antara lain:

1.        AIA (American Institute of Architects)
2.        FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels)
3.        JCT (Joint Contract Tribunals)
4.        SIA (Singapore Institute of Architects)
Negara Indonesia umumnya sering menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistem FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu sistem/standar ini.

PENJABARAN
1.   AIA (American Institute of Architects)
AIA (American Institute of Architects) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/ syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya syarat - syarat Kontrak,penerbitannya selalu diperbaiki.
2.   FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels)
FIDIC merupakan perkumpulan dari assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki sesuai perkembangan industri konstruksi. Pada FIDIC, hal yang penting adalah diterapkannya suatu pembagian risiko yang berimbang antara pihak-pihak yang terkait dalam suatu pembangunan proyek, yaitu bahwa risiko dibebankan kepada pihak yang paling mampu untuk mengendalikan risiko tersebut.
3.   JCT (Joint Contract Tribunals)
JCT (Joint Contract Tribunals), suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Standar ini dipakai oleh negaraInggris sendiri dan kebanyakan negara-negara persemakmuran (Common wealth) seperti Malaysia dan Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.
Standar JCT 1980 menyebut perjanjian/kontrak dengan istilah Article of Agreement and Conditions of Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement. Perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu:
1)             Keharusan penyedia jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar kontrak).
2)             Pengguna jasa (Employer) harus membayar penyedia jasa berdasarkan nilai kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions Of Contract)
3)             Memuat penjelasan mengenai wakil pengguna jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4)             Memuat penjelasan mengenai konsultan volume/biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk
5)             Memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui abritrase.

4.   SIA (Singapore Institute of Architects)
Sistem kontrak ini disusun oleh institusi para arsitek di Singapura (SIA) dimana namakontrak dikenal dengan nama SIA 80 CONTRACT. Kontrak ini digunakan untuk bangunangedung sehingga nama lengkapnya adalah ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT. Isi dari kontrak ini berupa:
1)             Perjanjian Kontrak (ARTICLE OF CONTRACT)
Jika AIA dan FIDIC menyebutnya dengan Agreement sedangkan JCT menyebutnya dengan Article of Agreement. Namun secara umum kontrak ini memiliki 8 pasal seperti kontrak internasional yang lain, yaitu:
a)    Kewajiban Penyedia Jasa
b)   Jenis kontrak
c)    Arsitek/Direksi Pekerjaan.
Pada SIA perencana/pengawas disebut dengan architect
d)   Konsultan Biaya.
Jika konsultan biaya tidak didefinisikan dalam kontrak ini maka secara otomatis kewajiban konsultan biaya akan dirangkap oleh arsitek.
e)    Harga/Nilai Kontrak Inklusif.
f)    Dokumen Kontrak
2)             Syarat-syarat kontrak (CONDITIONS OF CONTRACT)
3)             Lampiran (APPENDIX)
4)             Tambahan (ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT)


SOURCE:scrib

Komentar

Postingan Populer